Jakarta, Kenaikan harga rokok sebesar 30 persen berpotensi menaikkan penerimaan cukai sebesar Rp 210 triliun di 2017. Dari angka tersebut ada potensi Rp 70 triliun untuk tambahan dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Dana tersebut cukup untuk menjamin seluruh anggota keluarga PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dibandingkan dengan memaksa mereka membayar iuran JKB," kata Prof Hasbullah Thabrany dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI).
"Kenyataannya PBPU umumnya adalah perokok," lanjut Prof Hasbullah, dalam diskusi Kaleidoskop Kesehatan 2015 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Jajak pendapat yang dilakukan Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) terhadap 825 orang menunjukkan hanya 43 persen responden yang menganggap harga rokok saat ini mahal. Sebanyak 43 persen responden yang merokok umumnya menghabiskan 1-2 bungkus rokok dalam sehari.
"Dengan harga rokok yang rata-rata Rp 15.000 per bungkus, mereka menghabiskan Rp 450.000 - Rp 900.000 per orang per bulan. Padahal iuran JKN kelas I hanya Rp 59.500 per bulan," kata Prof Hasbullah.
Terkait keinginan untuk mengurangi rokok, 62 persen responden yang merokok menyebut akan memulainya saat harga sebungkus rokok sudah menembus angka Rp 35.000. Sedangkan untuk benar-benar berhenti, 71 persen menyebut harga Rp 50.000 untuk sebungkus rokok.