SERPONG – Setelah melalui perdebatan panjang, finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok akhirnya rampung. Swalayan tetap dilarang menjual rokok, termasuk iklan reklamenya.

Perdebatan panjang terjadi antara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel soal adanya klausul pelarangan swalayan menjual rokok dan larangan pemasangan reklame rokok.

Pansus DPRD Kota Tangsel tetap bersikeras, penjualan rokok harus dibatasi, terutama di swalayan dan juga tidakboleh ada reklame rokok. Sementara, Dinkes tetap ingin fokus pada usulan awal yaitu, hanya membahas kawasan tanpa rokok, tanpa harus melebar pada penjualan rokok.

“Kita sudah buat kawasan tanpa rokok, tapi orang masih bebas membeli rokok dan melihat iklan rokok. Percuma saja kita terapkan kawasan itu. Makanya kita harus berani lebih tegas menyusun aturan ini,” ujar Bambang Triyadi, ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun, pasal-pasal yang akhirnya dimasukan ke dalam Raperda tersebut ialah, Pasal 13, dimana bunyinya setiap orang atau badan dilarang menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.

“Tapi ada pengecualian, yaitu penjualan rokok di pasar tradisoonal tetap kita perbolehkan. Hanya di minimarket dan supermarket saja yang kita larang. Dan untuk reklamenya itu, benar-benar dilarang di seluruh wilayah Tangsel,” ujar Bambang.

Sedangkan untuk dendanya atau sanksinya, Bambang mengatakan, hal tersebut diatur dalam bab VII pasal 20. Dimana sanksi perorangan dikenakan Rp 2,5 juta dengan kurungan 3 bulan. Dan untuk badan atau lembaga atau perusahaan sanksinya sebesar Rp 50 juta dengan kurangan 3 bulan.

“Ini masih rancangan, belum disahkan atau diparipurnakan. Tapi kami dari Pansus akan tetap mendorong pasal-pasal ini tetap masuk ke Raperda ini, sampai nantinya disahkan atau di paripurnakan,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinkes Tangsel, Suharono mengatakan pihaknya hanya mengusulkan kawasan saja tanpa rokok saja, karena itu tujuan utama diusulkannya Raperda ini. “Tapi ada penambahan usulan soal pelarangan penjualan rokok. Dan sudah selesai difinalisasikan. Nantinya jika memang ada kontra, tinggal kita sikapi dengan bijak saja,” ujarnya.

Sumber