Bontang - Upaya menerapkan sistem Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kalimantan Timur kian gencar digaungkan DPRD Kaltim melalui Pansus KTR. Sejumlah referensi yang dihasilkan melalui kunjungan kerja di Kota Bogor dinilai dapat diterapkan di Benua Etam. Salah satunya penghapusan reklame iklan rokok.
Tim pansus KTR DPRD Kaltim yang dipimpin Mursidi Muslim mengatakan, perda KTR hendaknya sejalan dengan perda reklame sehingga implementasi perda dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan ketentuan KTR, pimpinan daerah tidak menerima atau meminta sponsor dari produsen tembakau dan mengganti reklame-reklame rokok yang terpasang di setiap sudut kota dengan reklame lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penjualan rokok di tempat umum tidak dibenarkan secara terang-terangan menjual dengan menunjukkan jenis rokok yang dijual. Ada aturan berupa izin terbatas yang akan diterapkan. “Yang jelas, dilarang memajang rokoknya. Hanya boleh memperlihatkan tulisan bahwa tersedia rokok, tidak ada izin khusus bagi yang berjualan rokok,” tegas Mursidi.
Tambah dia, selain sanksi, akan disiapkan reward bagi mereka yang berhenti merokok. “Seperti di Bogor, rewardnya bisa berupa pin yang dibedakan dalam tiga warna untuk membedakan tahun lama berhenti merokok. Sedangkan bagi lembaga atau badan diberikan penghargaan berbentuk vandel,” beber anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Uniknya lagi kata Mursidi, pemerintah akan menerapkan sistem duta KTR dengan memberdayakan para SPG rokok. “Sosialisasi kebijakan KTR terus menerus harus dilakukan agar perda nantinya dapat efektif berjalan. Dengan membentuk komunitas-komunitas pendukung KTR, melibatkan LSM dan mahasiswa-mahasiswa melalui BEM untuk mensosialisasikan bahaya merokok, ucapnya.