MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkup Pemda Luwu Timur.

Kadis kesehatan Luwu Timur, April mengatakan, Pemkab Luwu Timur mulai mengintensifkan sosialisasi terhadap larangan merokok di kantor-kantor dan tempat pelayanan publik lainnya‎ yakni dengan cara memperbanyak selebaran larangan.

Sosialisasi berupa selebaran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok khusus pada tempat tempat yang dilarang.

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sudah mengajukan ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Luwu Timur, mudah mudahan secepatnya ditetapkan untuk segera diberlakukan" kata April saat orientasi KTR yang digelar Dinas Kesehatan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (31/5/2016).

Kegiatan Orientasi KTR ini digelar ‎dalam rangka mengimplementasikan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 Ayat 2 dinyatakan bahwa " Setiap Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya".

Sumber