Pemerintah memutuskan akan mengurangi impor tembakau sebesar 42 persen karena selama ini jumlah tersebut masih terus diimpor guna memenuhi kebutuhan produksi rokok nasional. Hal itu diputuskan sebelum Pemerintah Indonesia meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dengan keputusan mengurangi impor tembakau berarti harus menggunakan hasil panen tembakau dalam negeri sehingga diharapkan tidak merugikan petani.
"Efek tembakau atau tembakau bagaimanapun harus dikurangi. Itu disetujui bersama tanpa merugikan katakanlah petani. Oleh karena itu, kita kan pabrik rokok itu masih mengimpor 42 persen tembakau, yang pertama dikurangi impornya. Dia (pabrik rokok) harus memakai semua dalam negeri," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/6).
Selanjutnya, diungkapkan JK kebijakan yang akan diambil pemerintah adalah menaikkan cukai rokok. Dengan harapan, harga jual rokok meningkat sehingga tidak dijangkau oleh anak di bawah umur.
Seperti diketahui, dalam rapat terbatas (ratas) mengenai FCTC, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani atau meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya sekadar mengikuti dengan menandatangani konvensi pengendalian tersebut. Sebaliknya, ditegaskannya harus melihat dan mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama yang berkaitan dengan warga negara yang terkena gangguan kesehatan dan juga kepentingan generasi muda ke depan.
"Kita juga perlu memikirkan, yang kadang dilupakan, kelangsungan hidup petani tembakau, para buruh tembakau yang hidup dan bergantung pada industri tembakau. Ini juga tidak kecil. Menyangkut orang yang sangat banyak. Untuk itu, dalam ratas siang ini, aspek yang saya sampaikan tadi harus kita lihat semuanya. Solusi yang diambil harus betul-betul komprehensif dan kita lihat dari seluruh aspek. Sehingga, apa yang kita putuskan betul-betul bermanfaat bagi semuanya," kata Jokowi membuka Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6).
Kemudian, dari hasil ratas belum diputuskan bahwa Indonesia akan meratifikasi FCTC. Sebaliknya, baru diputuskan tiga hal, yaitu mengurangi impor tembakau, menaikkan cukai rokok, dan menaikkan tax (pajak) dalam impor tembakau.
Mengenai rokok, awal tahun 2016, Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau telah mengusulkan agar harga eceran rokok dinaikkan. Usul tersebutkan disampaikan langsung kepada Wapres Kalla.
Menanggapi usulan tersebut, JK mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan Komnas Pengendalian Tembakau tersebut.
Kemudian, JK juga mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menandatangani ratifikasi pengendalian tembakau. Sebagaimana, diusulkan oleh Komnas Pengendalian Tembakau.
Sementara itu, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau, dikatakan JK belum dibicarakan lebih lanjut.