JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.
Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.
"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%," kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).
Dia menegaskan, dalam membuat sebuah keputusan Kemenkeu terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa pihak.
"Kami kalau buat kebijakan kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi ada juga maunya Pemerintah Itu bukan dia mati disitu. Mati itu ketika diputuskan Menkeu, keputusan Menkeu 9,1%," tukas dia.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2017.
Sumber: Okezone.com