Banyuwangi
- Larangan pemasangan segala bentuk iklan rokok kini tengah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Keseriusan itu ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) 32 Tahun 2016, tentang larangan reklame rokok di kawasan kota Banyuwangi.

"Kita sudah keluarkan larangan pemasangan iklan rokok. Ini kita coba di kawasan perkotaan, tapi tidak menuntut kemungkinan juga kita larang di tempat-tempat publik lain," jelas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Senin (24/10/2016).

Namun, meski Perbup telah dikeluarkan tapi hingga kini nampaknya masih terdapat sejumlah iklan rokok yang masih terpasang di kawasan kota. Seperti salah satunya baliho iklan rokok berukuran besar di depan kantor Polisi Jalan Raya (PJR) Jalan Adi Sucipto Banyuwangi.

Melihat hal itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, segera melakukan penertiban terhadap baliho iklan rokok yang dinilai menyalahi aturan.

“Pertama harus dikomunikasikan dulu dengan pihak terkait. Jika dengan tenggat waktu tertentu masih membandel, maka harus ditertibkan.” Tegas Bupati Anas.

Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir mengatakan hal berbeda. Pihaknya menuding para pengusaha rokok tersebut menjadi biang lantaran susah untuk ditertibkan.

“Padahal selain diatur dalam perbub tentang larangan iklan rokok, dalam perda tentang reklame juga sudah diatur.” Jelasnya.

Menurut Kadir, ketentuan dalam perda tentang reklame diantaranya melarang pemasangan baliho di ruang terbuka hijau (RTH) dan di depan kantor dinas serta instansi. Sementara, hingga kini banyak pemasang iklan rokok yang dinilai sembarangan.

"Baliho yang di PJR itu jelas menyalahi aturan, tapi kami kesulitan untuk menertibkan.” ujarnya.

Sebenarnya, kata Kadir, sumbangsih pendapatan iklan dari rokok di Banyuwangi sangat kecil. Pihaknya mengusulkan agar lebih baik jika larangan itu juga diberlakukan di seluruh kabupaten.

"Saya berjanji akan mengganti pendapatan daerah dari iklan rokok dari hasil lainnya. Saya yakin bisa tanpa iklan rokok sama sekali," ungkapnya.

Sumber: Berita Jatim