TEMBILAHAN - Dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan bahaya asap rokok di tempat umum, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengusulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo, di Indonesia termasuk Kabupaten Inhil pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata di tengah masyarakat. Kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.

"Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif melindungi warganya dan tidak menawar tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok," ungkap Rosman, Selasa (26/1/16).

Menurutnya, kebijakan yang telah disusun Pemkab Inhil ini sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90% (sembilan puluh persen).

"Banyak daerah telah menerapkan kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya," imbuhnya.

Sumber