PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh kecolongan. Pasalnya banyak atribut serta spanduk dalam berbagai bentuk dari perusahaan rokok yang terpasang di kafe-kafe DI Kota Payakumbuh.
Padahal itu sudah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2011. Dengan kondisi tersebut sejumlah kafe seperti sudah menjadi sponsor dan mempromosikan rokok di Kota Payakumbuh.
Pada Perda nomor 15 tahun 2015 pada Pasal 3 ayat 1 poin 3 dan 4 berbunyi, dilarang untuk melakukan menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok. Kemudian pada ayat 4 juga lebih ditegaskan lagi, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di wilayah Daerah Kota Payakumbuh.
Ketika hal ini dikonfirmasi Haluan kepada Sekretaris Kota Payakumbuh, Benni Warlis, Ia pun terkejut dengan maraknya atribut serta spanduk rokok yang beredar di Kota Payakumbuh.
“Kita juga terkejut dengan kondisi ini. Maraknya bentuk promosi rokok di Kota Payakumbuh akan langsung kami tindak lanjuti,” terang Sekda Kota Payakumbuh itu.
Dikatakan Benni yang juga penggiat anti rokok itu, sampai saat ini Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok itu berlum berubah. Sehingga apapun kegiatan yang berbau rokok di Kota Payakumbuh sangat dilarang keras. “Kondisi ini kami sikapi dengan serius dan sesegera mungkin,”tegasnya lagi.