PAYAKUMBUH —
Pemerintah Kota Payakumbuh kecolongan. Pasalnya banyak atribut ser­ta spanduk dalam ber­bagai bentuk dari peru­sahaan ro­kok yang ter­pasang di kafe-kafe DI Kota Payakumbuh.

Padahal itu sudah dila­rang berdasarkan Peraturan Da­erah (Perda) Kota Paya­kum­buh Nomor 15 Tahun 2011. Dengan kondisi terse­but sejumlah kafe seperti su­dah menjadi sponsor dan mem­promosikan rokok di Kota Payakumbuh.

Pada Perda nomor 15 tahun 2015 pada Pasal 3 ayat 1 poin 3 dan 4 berbunyi, dilarang untuk melakukan menyelenggarakan  iklan ro­kok dan mempromosikan rokok. Kemudian pada ayat 4 juga lebih ditegaskan lagi, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mem­pro­mo­sikan dan memberikan spon­sor rokok di wilayah Daerah Kota Payakumbuh.

Ketika hal ini dikon­fir­masi Haluan kepada Sekre­taris Kota Payakumbuh, Ben­ni Warlis, Ia pun terkejut dengan maraknya atribut serta spanduk rokok yang be­redar di Kota Payakum­buh.

“Kita juga terkejut de­ngan kondisi ini. Maraknya bentuk promosi rokok di Kota Paya­kum­buh akan lang­sung kami tindak lanjuti,” terang Sekda Kota Paya­kumbuh itu.

Dikatakan Benni yang ju­ga penggiat anti rokok itu, sam­pai saat ini Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang kawa­san tanpa rokok itu berlum be­rubah. Sehingga apapun ke­giatan yang berbau rokok di Kota Payakumbuh sangat di­larang keras. “Kondisi ini ka­mi sikapi dengan serius dan sesegera mung­kin,”tegasnya lagi.

Sumber