LOMBOK - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengeluarkan aturan jarak pemasangan iklan rokok di lingkungan pendidikan guna mendukung terciptanya kota layak anak di daerah itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkotaan HM Kemal Islam di Mataram, Minggu, mengatakan, aturan pemasangan iklan rokok sebagai komitmen berasama mewujudkan Mataram sebagai kota layak anak (KLA) pada tahun 2018.
"Sejak dicanangkannya Mataram menuju KLA tahun 2018, kami terus berusaha mengurangi iklan rokok terutama yang berada di lingkungan pendidikan," katanya.
Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi kembali adanya sejumlah iklan rokok berukuran besar pada sejumlah lingkungan sekolah dengan jarak tidak sampai 100 meter.
Salah satunya pemasangan iklan rokok di bagian utara Masjid Hubbul Wathan Islamic Ceter yang sangat dekat dengan SDN 35 Mataram dan SMAN 5 Mataram.
Ia mengatakan, dalam aturan yang sedang dirancang itu pihaknya mengajukan jarak iklan rokok dengan lingkungan sekolah minimal 100 meter.
Tapi, kata dia, pemasangan iklan rokok berukuran besar masih ditetapkan radiusnya minimal 500 meter dari areal pendidikan, "Setelah aturan rampung, kami akan sosialisasi kepada para pengusaha periklanan agar bisa bersiap di tahun 2018 bisa mengatur jarak papan reklame yang mereka miliki," katanya.
Kemal mengakui, penghapusan iklan rokok 100 persen memang tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
Penghapusan bertahap yang dimaksudkannya adalah dengan pengaturan jarak pemasangan iklan rokok di lingkungan pendidikan serta dengan mengurangi jumlah dan waktu pemasangan.
"Jumlah iklan rokok saat ini sudah berkurang sekitar 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, begitu juga dengan izin waktu pemasangannya yang sebelumnya dua minggu sekarang hanya satu minggu," sebutnya.
Kalaupun ada iklan rokok yang terpasang saat ini, kata dia, hal itu sudah melalui beberapa kajian dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut dia, keberadaan iklan rokok di Kota Mataram saat ini sudah cukup rapi dan tertata, tidak lagi terkesan semerawut seperti tahun sebelumnya.
Di samping itu, aktivitas penertiban terhadap iklan rokok juga terus digencarkan, terutama di warung-warung, kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kenyataannya menyalahi aturan.
"Iklan-iklan rokok yang dipasang di warung, kios-kios dan lapak PKL itu tidak ada yang berizin, sehigga kami minta partisipasi pemilik untuk menolak pemasangan berbagai jenis iklan rokok," katanya.
Untuk menertibkan iklan rokok di warung, kios dan lapak PKL tersebut, pihaknya bekerjasama dengan APKLI Kota Mataram tujuannya agar pengawasan lebih maksimal dan apa yang menjadi program pemerintah tehadap KLA bisa terwujud.
Sumber: Lombokita.com