Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (03/03/2016) menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Bima Balaikota. Puluhan camat dan lurah dikumpulkan untuk mendapat arahan mengenai peraturan walikota tersebut.
Sekda Kota Yogya Titik Sulastri menerangkan, KTR adalah kawasan dimana di dalamnya dijalankan aturan tidak merokok, menjual/membeli rokok, mengiklankan rokok, dan tidak menawarkan atau menerima sponsor produk rokok. Perwal akan berlau mulai 1 April 2016.
"Untuk itu di awal penerapannya kita akan mulai di SKPD Pemkot, pusat layanan kesehatan, dan pusat belajar mengajar," Secara bertahap, nanti aturan akan diterapkan di tempat bermain anak, tempat ibadah, pusat sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja. Meskipun begitu, bukan berarti lalu dilarang merokok sama sekali di tempat kerja, karena masih diperbolehkan merokok di tempat merokok khusus," ungkapnya.
Titik menegaskan, tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk memberikan perlindungan dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif. Selain itu juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok."Untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dan dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung," pungkasnya.