SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menetapkan semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya sebagai area bebas asap rokok. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (16/5).
 
Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna yang salah satunya membacakan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Kawasan tanpa Rokok menyatakan, larangan merokok pada area publik itu sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan sebelumnya. “Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” ujarnya.
 
Ia mengaku, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Untuk itu, Ia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan. “Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” ungkapnya.
 
Ketua DPC PDI Perjuangan ini menyatakan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya harus bisa menjelaskan secara detil agar bisa berlaku efektif.  “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya,” tegasnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaikan bisa ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini disediakan di beberapa tempat umum. “Kalau diberlakukan, nantinya tak boleh lagi ada ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” katanya.
 
Febria mengaku, Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” tegasnya.
 
Ia menjelaskan,  larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Selama ini penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan, jika perlu sidang tipiring sebagai efek jera. “Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda),” pungkasnya.