JAKARTA
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung semangat Yayasan Jantung Indonesia dalam momentum Hari Jantung Sedunia untuk mengurangi angka serangan jantung di usia dini.

Sebagaimana diketahui, salah satu pemicu penyakit jantung adalah rokok. Klub jantung sehat diminta untuk bersemangat menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Pemda DKI kami sedang buat perda KTR, sedang dibahas di DPRD. Semoga paripurna cepat kelar agar pengawasan bisa kita lakukan. Ada payung hukumnya,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, Fatahilla, usai perayaan Hari Jantung Sedunia di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (25/9).

Fatahilla menambahkan selama ini masyarakat sudah diatur dengan perda nomor 2 tentang lingkungan hidup untuk mengendalikan kawasan tanpa rokok.

Selain itu, kata dia, ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 untuk mengawasi tempat umum seperti mal dan kendaraan dari rokok.

“Untuk PNS juga ada teguran sampai pengurangan tunjangan. Pengawasan ujung tombaknya Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, rokok sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat perkotaan yang dapat memicu penyakit jantung. Pihaknya juga mendukung dengan mengoptimalkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pasien penyakit jantung.

“Namun saat ini gaya hidup ini saya lihat sudah mulai terkikis. Apalagi ada  wacana rokok mau naik harganya,” tegasnya.

Sumber