DEPOK - Pemerintah Daerah diminta serius dalam memberlakukan serta menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Payung hukumnya, salah satunya dapat diterapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
KTR dinilai mampu melindungi para perokok pasif atau masyarakat yang tidak merokok. Sedikitnya ada sejumlah tempat yang harus menjadi KTR diantaranya fasilitas pendidikan seperti sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr Lies Karmawati mengatakan, sosialisasi terus berjalan pada tujuh KTR. Seperti pengusaha, pengelolala angkot, institusi, dan sebagainya. Sebab, yang akan terkena sanksi nantinya tidak hanya personal (perokok) saja, tetapi juga pengelola tujuh KTR.
"Para pengelola KTR harus membuat larangan merokok dalam berbagai bentuk, seperti stiker, tulisan, leaflet, dan lain sebagainya, sesuai dengan Perwa. Mereka juga harus menyediakan tempat smoking area,” kata , Kamis (1/9).
Larangan dan bahaya merokok telah ada dibungkus rokok. Bahkan kini tak hanya berbentuk tulisan, gambar dampak dari bahaya merokok juga telah ada dimana-mana. Merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi orang disekitarnya (perokok pasif).
Perokok pasif akan terkena 75% bahan berbahaya dari rokok. 30% wanita/istri dari suami perokok aktif juga rentan terkena resiko kanker paru-paru. Kawasan tempat tinggal kita tidak masuk dalam KTR, namun 78% anak-anak terkontaminasi bahaya rokok dari rumah akibat ayahnya merokok.
“Jadikanlah tempat tinggal kita juga sebagai KTR agar anak-anak bebas dari asap rokok dan tidak akan menjadi generasi perokok aktif dimasa depan," kata Lies.
Lies mengakui meskipun ada Perda KTR Perda No. 3 Th. 2014 namun sanksi masih belum tegas. “KTR 7 kawasam itu secara perlahan kita jalankan. Sanksi memang masih dalam tahap peneguran. Tidak ada pengecualian bagi fasilitas kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.