JAKARTA - Praktisi kesehatan dan Ketua Perhimpunan Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) Ari F Syam mengatakan, penegakan hukum narkoba perlu diperkuat dengan pengawasan terhadap peredaran alkohol dan rokok yang dinilai terkait erat.
"Bicara soal narkoba, memang tidak bisa dilepaskan dengan konsumsi alkohol dan rokok. Mestinya pengendalian ketiganya ini berlangsung satu paket," kata Ari F Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/7).
Menurutnya, ketiga racun itu yaitu rokok, narkoba dan alkohol sama-sama membawa dampak buruk bagi kesehatan seseorang karena dapat mengakibatkan kematian dan sama-sama bersifat adiksi yang merusak tubuh. Secara medis, ujar dia, komplikasi akibat menggunakan kokain salah satu narkoba yang sering diselundupkan ke Indonesia bisa meliputi gangguan banyak organ.
Komplikasi yang terjadi bisa pada jantung, paru, ginjal, hati, saluran pencernaan, sistem syaraf baik otak maupun sistem syaraf lainnya. Gangguan jantung yang bisa terjadi antara lain serangan jantung, gangguan irama jantung, kardiomiopati dan peradangan otot jantung. Sedangkan Gangguan saluran pencernaan yang terjadi bisa berupa kebocoran saluran cerna, peradangan usus besar dan iskemia usus.
"Selain gangguan kesehatan yang terjadi secara perlahan-lahan sampai terjadi kematian, para pecandu bisa mengalami kematian mendadak akibat menggunakan narkoba ini. Selain ini para pencandu kokain ini juga bisa mengalami gangguan seksual dan mengalami gangguan jiwa," katanya. Selain itu, ujar dia, jika dalam melakukan aktivitas penggunaan narkoba ini menggunakan jarum suntik secara bergantian maka mereka mempunyai risiko untuk tertularnya berbagai penyakit infeksi antara lain hapatitis B atau C atau virus HIV.
Melihat dampak buruk dari narkoba, Ari merasa akhirnya komitmen pemerintah memang harus tinggi terhadap pemberantasan narkoba, tidak saja menolak grasi bagi terpidana mati tapi secara terus menerus melakukan razia untuk mencegah narkoba. Secara terus menerus harus ada pemeriksaan rutin kepada para aparat untuk mendeteksi apakah para aparatur negara tersebut pengguna Narkoba. "Saya berharap semangat untuk memberantas narkoba juga berlanjut untuk membatasi konsumsi rokok dan alkohol," paparnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, bahwa eksekusi dan hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap narapidana kasus kejahatan narkoba sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum internasional. "Pertama, hukuman mati yang dilakukan ini adalah suatu penegakan hukum. Selain itu, saya tekankan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional," katanya.
Pernyataan tersebut dia sampaikan untuk menanggapi desakan dari PBB dan Uni Eropa yang meminta Pemerintah Indonesia untuk mulai melaksanakan moratorium hukuman mati dan eksekusi.