WONOSARI
– Peraturan Daerah No.7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku sejak 1 Juli lalu. Namun peraturan tersebut belum berlaku efektif, karena masih ada oknum yang merokok di kawasan yang seharusnya jadi kawasan bebas asap rokok.

Kondisi itu dapat dilihat dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gunungkidul, Rabu (13/7). Di deretan kursi dewan, kesekretariatan masih menyediakan asbak untuk puntung rokok. Sementara itu, saat proses sidang berlangsung juga masih terlihat pejabat Pemerintah Gunungkidul yang merokok. Begitu juga di kubu dewan, pasca-sidang ada beberapa anggota yang menyalakan rokok di ruangan tersebut.

Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Arif Wibawa mengakui jika keberadaan Perda tentang KTR belum efektif. Hal tersebut terlihat masih adanya asbak yang disediakan petugas dalam sidang paripurna. Harusnya jika peraturan sudah berlaku maka, hal tersebut sudah dihilangkan sehingga tidak ada lagi kegiatan merokok di dalam ruangan.

“Anggota dewan yang merokok di ruang sidang masih ada, tapi kalau dari fraksi kami jelas tidak ada karena tidak ada yang merokok,” kata Arif kepada Harian Jogja, Rabu kemarin.

Dia pun berharap adanya peraturan tersebut bisa dipatuhi semua pihak, sehingga keberadaan perda bermanfaat. Peraturan itu dibuat, kata Arif, bukan untuk sebagai bentuk pelarangan untuk merokok, tapi untuk membatasinya karena hanya dilarang di tempat-tempat tertentu saja.

Sumber