Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Rokok di lingkungan Kabupaten Bintan disahkan hari ini, Senin (18/1). Bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, ranperda yang sudah disusun sejak tahun lalu ini akan disepakati guna bisa diterapkan tahun ini. 

"Semua sudah beres. Senin besok (hari ini, red) kami akan sahkan," kata anggota Komisi III DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Minggu (17/1). 

Dalam salah satu butir ranperda tersebut, disebutkan bahwa ada sanksi berat bakal diberikan kepada perokok yang nakal mengisap tembakau di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. 

"Kami tak main-main. Dendanya Rp 25 juta atau kurungan selama tiga bulan. Ini agar masyarakat bisa saling menghormati kebutuhan satu sama lain dan, yang paling penting, perda ini tidak disepelekan begitu saja," terang perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Ranperda Kawasan Bebas Rokok ini. 

Fiven melanjutkan, sejauh ini urusan sanksi juga tengah dipikirkan bersama. Sehingga perda yang akan diterapkan pada tahun 2016 ini juga tidak memberatkan semua pihak. 

"Untuk rancangan sanksinya kami sudah menyiapkan sanksi administrasi. Tapi sanksi denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan penjara juga sudah kami rancang," ujarnya. 

Beberapa waktu yang lalu, sambung Fiven, pihaknya juga sudah melakukan studi banding ke Kota Bogor yang sudah terlebih dahulu menerapkan Perda tentang kawasan bebas asap rokok. Menurut Fiven, Pemerintah Bogor sudah berhasil, sehingga sudah sewajarnya Perda yang sama juga diterapkan di Bintan guna mencegah wabah penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok.

Sehingga upaya untuk membentengi para perokok pasif dan mencegah para perokok pemula supaya tidak terlanjur kecanduan asap rokok yang dihasilkan dari nikotin daun tembakau. Sebab, Fiven tak menampik jika dampak negatif dari rokok jauh lebih besar ketimbang pajak cukai yang dihasilkan dari rokok.

Dari informasi yang didapat, Fiven menyebutkan pengguna rokok di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. "Data dari Kementrian Kesehatan setiap tahunnya pengguna rokok di Indonesia terus meningkat sekitar 3-4 persen, jadi sudah seharusnya kita juga berupaya melindungi para perokok pasif dari bahaya asap rokok itu sendiri," ujar Fiven.

Fiven menjelaskan, yang dimaksud kawasan bebas asap rokok diantaranya ruangan perkantoran, taman bermain anak-anak, sarana ibadah dan beberapa tempat umum lainnya. Meski demikian, Perda tersebut kata Fiven bukan serta merta melarang para pengguna rokok untuk merokok.

Hanya saja, nantinya akan disiapkan sebuah kawasan yang dibatasi marka dimana bukan ruangan khusus melainkan kawasan yang terkontaminasi langsung dengan udara luar. "Jadi kami tidak menyiapkan ruangan khusus, tapi kami mengatur para pengguna rokok untuk merokoknya di tempat terbuka bukan di ruangan lagi," terangnya. 

Demi mensukseskan Perda tersebut, Fiven menambahkan segera memanggil sejumlah kepala dinas terkait untuk turut mensosialisasikan Perda kawasan bebas asap rokok ini. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pemandangan di dalam ruangan kantor yang tercemar dengan asap rokok.

Sumber