JAKARTA - Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) kembali mengingatkan pemerintah di peringatan Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada hari ini Sabtu (12/11/2016) ini. Saat ini perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban dari dampak asap rokok yang jelas-jelas merusak kesehatan generasi muda bangsa, dan membuat anggaran untuk kesehatan menjadi kian membengkak.

“JP3T sangat prihatin dengan kampanye hidup sehat bebas asap rokok yang semakin terpinggirkan di tengah maraknya iklan industri rokok baik di media cetak, TV dan media luar ruang, bahkan sudah menyentuh di dekat sekolah-sekolah," ujar Media Officer JP3T, Evie Permata Sari di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Menurut Evie dari iklan rokok yang kian masif itu membuat jumlah perokok anak kian meningkat dari tahun ke tahun. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa justru dijadikan target pasar industri rokok masa depan. Tidak itu saja perempuan yang tengah hamil juga dikepung oleh asap rokok baik di dalam rumah, ruang publik dan transportasi publik.

“Kami menghargai upaya pemerintah menaikkan cukai rokok dan membuat harga rokok menjadi mahal. Tapi harga rokok tersebut tetap belum cukup mahal dibanding biaya dan kerugian akibat penyakit yang diderita. Kami juga mengingatkan bahwa cukai rokok adalah ‘pajak dosa’ (sin tax) akibat penyakit dan kerugian yang diderita oleh perokok itu sendiri maupun seluruh keluarganya," jelasnya.

Karenanya, ujar Evie, setiap tahun pihaknya tidak jemu untuk terus mengingatkan pemerintah beserta seluruh elemen negara yang beradab untuk meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok di seluruh area publik dan transportasi publik. Selain itu melarang seluruh bentuk iklan rokok di seluruh jenis media dan bentuk promosi lainnya seperti olah raga maupun beasiswa.

Pemerintah juga harus menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya sehingga tidak terjangkau harganya. Pemerintah juga harus membuat aturan untuk melarang anak-anak membeli rokok dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Karena ketidakhadiran negara dalam mencegah dampak rokok bagi kesehatan mengakibatkan terjadinya intepretasi yang keliru bagi anak-anak yang berpikir bahwa merokok bisa lebih percaya diri, ‘macho’, smart dan kreatif.

"Industri rokok sukses membangun persepsi dan anak-anak menjadi korban mislead karena mereka berpikir rokok tidak berbahaya bagi kesehatan, buktinya mereka mensponsor kegiatan olah raga, pentas seni dan memberikan beasiswa. Padahal mereka berinvestasi bagi penerima beasiswa untuk menjadi kostumer loyal mereka di kemudian hari," paparnya.

Terkait dengan hal-hal tersebut diatas, sambung Evie, maka JP3T merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC dan secara tegas menerapkan prinsip-prinsip di dalamnya seperti: kawasan bebas asap rokok, larangan segala bentuk iklan, menaikkan cukai, dan melarang anak-anak untuk mengakses rokok.

Negara juga harus membuat langkah-langkah tegas guna melindungi perokok pasif. Selain itu negara harus mengkampanyekan untuk berhenti merokok dan menyediakan layanan rehabilitasi perokok secara gratis. Sosialisasi terus menerus tentang dampak rokok khususnya bagi perempuan dan anak karena merokok di dalam rumah adalah salah satu bentuk kekerasan rumah tangga.

"Mengkampanyekan rumah bebas asap rokok guna melindungi perempuan dan anak dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya," jelasnya.

Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) dibentuk pada Agustus 2011 atas prakarsa enam organisasi perempuan yakni Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia), KEPPAK  PEREMPUAN (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak)  dan Rindang Banua.

JP3T lahir karena keprihatinan bersama terhadap menurunnya kesehatan dan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia saat ini akibat terpapar asap rokok. JP3T juga mendorong pemerintah RI untuk segera meratifikasi konvensi internasional kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC - Framework Convention on Tobacco Control).

Sumber: Harian Terbit