MANADO - Indonesia sampai saat ini termasuk ke dalam negara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Hingga 2013, 180 negara meratifikasi FCTC dan Indonesia satu-satunya negara di Asia yang tidak turut serta.
Di Indonesia, keengganan meratifikasi menjadi batu sandungan bagi upaya pengendalian rokok. Tak heran jika konsumsi rokok di dalam negeri terus meningkat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tahun 2010 didapatkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau sebesar 190.260 jiwa yang merupakan 12,7 persen dari total kematian pada tahun yang sama.
Penelitian yang sama menunjukkan total kerugian ekonomi akibat konsumsi tembakau sebesar Rp 245,41 triliun yang terdiri dari biaya kesehatan dan total tahun produktif yang hilang karena kematian terkait konsumsi tembakau.
Pengendalian tembakau merupakan upaya yang harus diambil untuk menurunkan konsumsi dan prevalensi perokok serta biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok.
Athur Paath, anggota Pansus KTR Kota Manado dari Hanura mengakui aturan KTR yang telah dihasilkan belum sepenuhnya mengacu pada FCTC. Sebab ada berbagai pertimbangan seperti investasi, PAD dan budaya di masyarakat. Tapi paling tidak ada upaya mengendalikan tembakau itu.
Dalam Perda KTR yang telah keluar, pansus menyusun aturan agar memberikan udara yang lebih sehat bagi bukan perokok, dengan adanya ruangan tanpa asap rokok di titik-titik tertentu. Meski soal produksi rokok masih belum tertangani.
"Jadi aturan ini memberikan kembali hak warga untuk udara lebih sehat. Perda ini memang belum seperti FCTC. Perlahan tapi pasti, akan ke sana. Meski pemerintah pusat belum menerapkan ini," ucap Arthur seorang perokok berat yang mendukung penuh perda ini.
Perda KTR Kota Manado mendapat dukungan penuh dari aktivitas lingkungan hidup, Theo Runtuwene, dari Walhi Sulawesi Utara. Langkah Pemko dan DPRD Manado sudah sangat tepat dalam upaya mengendalikan tembakau.
Apalagi Manado yang merupakan destinasi wisata, harus memberikan kenyamanan bagi turis dan siapapun yang datang ke kota ini. KTR ini bisa memberilan hak-hak warga yang tak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih, bebas asap rokok.
Karena saat ini hak warga yang tak merokok untuk mendapat udara sehat itu terenggut dengan para perokok yang merokok sembarangan. Apalagi ketika ada yang menegur perokok yang merokok di sembarang tempat, perokok itu malah balik marah pada si penegur.
"Kan banyak kasus seperti itu. Apalagi orang Manado, kalau ditegur malah balik marah. Bukan sadar. Kalau ada KTR ini, ini takkan terjadi," tuturnya.
Perda ini akan segera sosialisasi, lalu kemudian dilaksanakan. Theo berharap semua masyarakat sama-sama mengawal aturan ini, agar berjalan maksimal. Pengawasannya perlu semua pihak, termasuk masyarakat. Ketika sudah ada KTR dan masih ada yang merokok, tegur. Agar kembali mendapat hak udara yang sehat.
Sumber: manado.tribunnews.com