Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah, Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.