BENGKULU SELATAN – Upaya perang terhadap rokok terus dilakukan pemerintah. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.
Tidak lama lagi bagi warga perokok akan diberikan denda Rp 1 juta jika ketahuan merokok di lokasi terlarang. Aturan ini sedang digodok oleh Pemda bersama DPRD setempat dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan bebas merokok.
“Saat ini raperda larangan merokok sembarangan sedang digodok, jika sudah disahkan, maka setiap warga yang merokok sembarangan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial dilansir Bengkulu Ekspress.
Di dalam raperda itu telah menyebutkan lokasi mana yang tidak boleh sembarang merokok. Di antaranya kawasan yang memiliki pelayanan umum.
Seperti, kantor bupati, sekretariat DPRD, dinas pekerjaan umum, dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah.
“Khusus tempat pelayananan umum nanti akan dibangun ruangan khusus bagi perokok,” ujar Sekkab ini.
Selain perokok, raperda itu juga mengatur larangan terhadap penjual rokok yang suka berkeliling ke perkantoran. Mereka sanksinya lebih berat lagi, yakni denda hingga Rp 5 juta.
Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.
“Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok disembarang tempat,” tutup Rudi.