BENGKALIS - Sekitar seratusan spanduk iklan berbagai merk rokok di beberapa titik jalan di Kota Bengkalis disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas ini menyusul pemasangan spanduk itu tidak memiliki izin dan terkesan asal pasang.

Penertiban dilakukan dengan menyisir dibeberapa titik jalan/persimpangan dan lokasi keramaian seperti di areal pelabuhan penyeberangan Air Putih (Bengkalis), di simpang atau pinggir jalan Bantan Bengkalis dan beberapa titik jalan yang ditemukan spanduk iklan rokok.

“Sejak kemarin pengamanan ini dilakukan, ada ratusan yang disita karena memang tidak memiliki izin resmi. Jadi ditertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Bengkalis Najamuddin melalui Kasi Ops. Henki Indrawan disela-sela memimpin operasi penertiban di Jalan Bantan, Bengkalis, Sabtu (23/1/16).

Spanduk-spanduk yang ditertibkan kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan operasional selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP. Selain tidak memiliki izin, keberadaan spanduk/iklan rokok asal pasang itu merusak pemandangan dan keindahan kota.

Sumber