BANDUNG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan saat ini belum ada perda khusus yang mengatur program kawasan tanpa rokok (KTR).
"Sosialisasi KTR ini merupakan program dari Perda K3. Sedangkan amanat undang-undang harus ada perda yang mengatur khusus," katanya pada wartawan di sela kegiatan Capacity Building: Youth Movement for Smoke Free Campus, yang digagas oleh himpunan mahasiswa Public Relation Fikom Unisba di Student Center Unisba, Jalan Taman Sari Kota Bandung, Selasa (20/12/2016).
Meski demikian, Ahyani mengungkapkan sejauh ini pemerintah Kota Bandung sudah dapat melaksanakan amanat dari Perda K3. Dalam Perda K3, ada beberapa pasal yang mencantumkan KTR seperti sarana ibadah, institusi pendidikan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, sarana kesehatan, dan fasilitas umum.
Ahyani menegaskan saat ini tinggal tugas semua pihak untuk mampu mensosialisasikan upaya KTR tersebut. "Tugas kami untuk mensosialisasikan dan membuat masyarakat paham apabila merokok di tempat umum sangat membahayakan orang lain,” ucapnya
Di Indonesia, menurutnya rokok telah menjadi salah satu pencetus penyakit yang menyebabkan kematian. Tercatat pada setiap tahunnya, tak kurang dari 200.000 kematian diakibatkan oleh rokok.
"61.4 juta orang di Indonesia menjadi perokok aktif. Belum lagi yang terpapar asap rokok, alias perokok pasif, jumlahnya mencapai 92 juta orang," lanjut Ahyani.
Sementara di Kota Bandung sendiri sekitar 70% jumlah perokok berada diusia 10-29 tahun. Adapun dalam lingkungan rumah tangga sehat tanpa asap rokok hanya sekitar 66% dari keluarga perokok yang di lingkungan keluarga tidak merokok di dalam rumah.
"Bukan merokoknya 30% tapi karena yang 66% tidak merokok di dalam rumah. Sehingga saat ini kebanyakan keluarga tidak sehat itu jatuhnya karena ada yang merokok di lingkungan keluarga," tambah Ahyani.
Saat ini pemerintah perlu menerapkan berbagai cara upaya KTR di antaranya membuat regulasi kuat yang harus diimplementasikan dan mendapatkan pengawalan khusus. Serta terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya asap rokok.
"Kami harus menerapkan di segala lini seperti sosialisasi lewat dokter kecil di sekolah, satgas KTR di sekolah menengah, serta lingkungan perkampusan. Melalui gerakan teresebut bisa memperkuat upaya nyata dari gerakan antirokok," terang Ahyani.
Senada dengan Ahyani, Laksamana Yudha Saputra, salah seorang pegiat Smoke Free Agent (SFA), mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk mengajak mahasiswa agar mau membuat perubahan dalam hal menjadikan kampus sebagai kawasan tanpa rokok.
"Tujuannya mengajak mahasiswa untuk membuat perubahan minimal dari gerakan smoke free campus, jadi pengendalian tembakau di lingkungan kampus," ujarnya kepada Tribun seusai acara.
Dia berharap, melalui gerakan sekaligus seminar ini bisa mendorong Kota Bandung sebagai kawasan yang bebas dari asap rokok.
Sementara koordinator Smoke Free Bandung, Santi Indra Astuti yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba mengatakan, selain sosialisasi, juga dilakukan advokasi dan kampanye ke luar kampus agar memberikan menyadaran tentang bahaya rokok.
"Gerakan ini melibatkan semua orang yang peduli pada gerakan anti rokok. kita mulai dari diri sendiri dilingkungan kampus," ujarnya.
Sumber: Tribun News