TANGERANG - Para perokok di Tangerang Selatan bakal tak lagi leluasa mengisap rokok di sembarang tempat. Sebab, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan, Kamis (15/12/2016). Ada sanksi berupa penjara tiga bulan bagi para pelanggar perda tersebut.
Dalam perda tersebut disebutkan sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok, yakni di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.
"Kami akan awasi ketat untuk menegakkan aturan," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin, usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12/2016).
Menurut Muksin, untuk mengawasi perokok, akan dibentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD, serta pengelola fasilitas umum.
"Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi, mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan," sambung dia.
Bahkan, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung didenda di lokasi.
Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menambahkan, tugas satgas ini adalah menegur orang yang sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel, dilaporkan kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ucap dia.
Iin menyampaikan, warung atau toko swalayan yang biasanya terang-terangan menjual rokok, tak akan diperbolehkan lagi memperlihatkan dagangan rokoknya, baik dari segi bentuk, merek dan atau logo rokok tersebut.
"Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi," kata Iin.
Selain mengatur penjualan rokok, perda ini mengatur pelarangan pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
"Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok," sambung dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang merokok di sembarang tempat ini sangat diperlukan sebagai payung hukum, agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apa pun untuk mempromosikan produknya.
Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
"Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik, maka dilarang merokok sembarangan, maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok," kata Suharno.
Sumber: Kompas.com