PADANG PANJANG
- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 4 Tahun 2014 kepada masyarakat setempat.

"Sosialisasinya sudah berjalan, 2016 ini kami sedang menerapkan sangsi bagi pelanggar Perda KTR tersebut," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Kamis, (28/1/2016).

Ia mengatakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No.8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum maksimal.

Peraturan Daerah Tanpa Rokok pengganti Perda nomor 8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp15 juta dan kurungan tiga bulan.

Sebelum diterapkan secara efektif, kata dia, Pemkot Padang Panjang terlebih dahulu menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan.

"Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berlangsung selama enam bulan dan setelah itu uji coba selama satu tahun," katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Padang Panjang membuat komitmen bagi yang melanggar Perda Tanpa Rokok pengganti Perda No.8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp15 juta dan kurungan 3 bulan.

Denda maksimal itu, katanya, diberlakukan bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Padang Panjang. Sedangkan denda minimal sebesar Rp5 juta berlaku bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok dan denda Rp10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

Kepada masyarakat, Ia juga mengimbau agar bisa mematuhi Perda yang sudah di tetapkan itu, sehingga apa yang diharap dalam bidang kesehatan bisa terwujud.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Panjang, Yoni Aldo menegaskan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran itu akan langsung ditindak dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan lanjutnya kepada pihak yang berwajib bagi pelanggar Perda tersebut," tegasnya.

Masyarakat Padang Panjang, Amrizal mendukung pemberlakuan pelanggaran Perda KTR tersebut bagi masyarakat dan aparatur yang melanggar tersebut. "Mudah-mudahan masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut," katanya.

Sumber