BANDUNG - Komunitas Smoke Free Bandung, meminta Pemkot Bandung membuat Perda kawasan tanpa rokok. Menurut anggota Komunitas Smoke Free, Rita Gani, pihaknya pernah melakukan monitoring iklan rokok di sekolah. Sampling, dilakukan pada 64 sekolah. "Hasilnya, ternyata masih banyak banget sekolah yang dikepung iklan rokok," ujar Rita, Senin (5/9).
Menurut Rita, sekolah yang dikepung iklan rokok, salah satunya sekolah yang ada di daerah pahlawan. Begitu ke luar dari beberapa lingkungan sekolah, maka iiklan rokok sudah terpampang besar. Padahal, idealnya iklan rokok tersebut harus berjarak 500 meter. "Tapi ini, ada iklan rokok yang jaraknya hanya 200 meter dari sekolah," katanya.
Rika mengatakan, untuk melindungi perokok pasif, maka harus ada aturan khusus yang mengatur soal kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, bila seseorang melanggar, maka akan ada sanksinya.
Komunitasnya, kata dia, saat ini, sedang merancang peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok untuk memberikan masukan pada Pemkot Bandung. Pasalnya, sejauh ini, aturan soal kawasan rokok ini mendompleng ke Perda K3.
"Daerah yang sudah memiliki Perda khusus kawasan rokok, di Jabar baru Bogor dan Cirebon. Makanya, kita coba untuk sounding," katanya.
Perda tersebut, kata dia, bukan anti merokok. Tapi, mengatur rokok di lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, terminal, dan angkot.
Rita menilai, program Pemkot Bandung Selasa tanpa rokok tak cukup berpengaruh kalau belum ada Perda khusus kawasan rokok. Nantinya, kalau ada tempat yang mengkhawartirkan iklan rokok, bisa lebih d antisipasi. "Nanti, setelah aturan ada akan ada semacam stiker khusus bertuliskan, kami berada di kawasan tanpa rokok," katanya.