SINGKAWANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang, M Nadjib menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 64 tahun 2015 Free Smoking Zone di area sekolah akan diberlakukan.

Pelarangan merokok di lingkungan sekolah tidak hanya mencakup kepada siswa saja, namun seluruh warga sekolah hingga tamu yang berkunjung.

“ Saya sangat mendukung Peraturan menteri ini diberlakukan di sekolah-sekolah, kawasan bebas rokok dalam kontek dunia pendidikan memang harus diberlakukan ,” katanya kepada Tribunpontianak.co.id diruang kerjanya Senin (1/2/2016)

Mengenai sanksi bagi pelanggar Kata Nadjib, didalam poin peraturan menteri yang akhir tahun 2015 di undangkan ini memang belum diatur secara jelas, namun Kepala Sekolah diberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi.

Kata dia, peraturan tidak akan efektif jika hanya dibahas didalamn forum-forum saja tetapi mutlak harus dilaksanakan.

Dalam waktu dekat ia akan mendorong sekolah melakukan pembahasan bersama komite dan orangtua siswa untuk membuat kesepakatan.

“ Kalau melanggar artinya selain melanggar peraturan juga melanggar kesepakatan yang telah dibuat ,” katanya

Bahkan kata Nadjib didalam area sekolah juga tidak diperkenankan untuk dibuat area atau ruangan boleh merokok. “ Tidak ada ruang khusus untuk kebiasaan ini .” katanya

Meski begitu Nadjib memaklumi jika kebiasaan ini bagi sebagian orang akan sulit untuk dihilangkan, ia punya solusi kecil untuk mengatasi masalah ini.

“Kalau sudah tak tahan benar, Jam istirahat misalnya guru atau tenaga di sekolah tersebut izin sebentar keluar jauh-jauh, sambil perlahan mencoba menghilangkan kebiasaan ini ,” katanya, kata Nadjib.

Ia akan segera mengedarkan aturan ini mengingat aturan ini juga baru disosialisasikan oleh pemerintah. 

"Intinya kita responsive terhadap peraturan ,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Singkawang, Helmi Fauzi menuturkan aturan yang berlaku bagi seluruh civitas sekolah ini harus dijalankan, jangan hanya menjadi peraturan di atas kertas saja.

“ Jangankan siswa, kepala sekolah, guru, TU, tamu  yang tidak boleh merokok di area sekolah, sponshorsip yang mau memasang iklan di area sekitar sekolah saja dilarang oleh peraturan ini ,” katanya

Kata Helmi jangan dilupakan jika peraturan ini juga berlaku tidak hanya saat jam formal di sekolah saja, namun juga wajib dilaksanakan hingga di jam ekstrakurikuler.

“ Tidak ada ruang lagi untuk merokok di lingkungan sekolah ,” katanya

Kata Helmi, untuk mensiasati sanksi yang belum diatur jelas, maka yang paling memungkinkan adalah pemberian sanksi moral hingga disiplin bagi pelanggar.

Selain itu seluruh warga sekolah harus dapat memberikan teladan dengan mengikuti peraturan menteri sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat banyak untuk memulai hidup sehat tanpa rokok.

“ Melalui daerah kawsan tanpa rokok diharapkan dapat mewujudkan perilaku hidip bersih dan sehat, didukung dengan penciptaan lingkungan skolah yang bebas dari pengaruh rokok serta memberikan pelrindungan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok ,” pungkasnya

Orangtua siswa, Juniarti mengaku mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Singkawang bersama pihak sekolah untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

"Ini penting agar siswa tidak mencontoh perilaku pendidik di sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah," katanya.

“ Saya sangat setuju sekali, apalagi saat sekarang yang muda-muda sudah banyak yang mencoba merokok, anak-anak inikan selain terpengaruh iklan, teman atau lingkungan juga memanut contoh yang didapat di sekolah ,” pungkasnya.

Sumber