LONDON - Inggris menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok.
Keputusan ini diumumkan Jumat (20/5/2016) setelah Pengadilan Tinggi menolak tuntutan hukum dari perusahaan-perusahaan rokok utama.
Sehari sebelumnya, hakim menolak kasus yang diajukan oleh pelapor, yakni British American Tobacco, Japan Tobacco International, Philip Morris International, dan Imperial Brands.
Sejak diberlakukannya keputusan itu, maka semua rokok yang dijual di Inggris harus menggunakan kemasan terstandar yang polos.
Meskipun demikian, produsen tetap diberi waktu 12 bulan untuk menarik produk mereka dari pasaran.
Dalam aturan baru itu, merek tetap diperbolehkan dicantumkan dalam kemasan, namun dalam posisi, jenis huruf, dan ukuran yang telah ditetapkan.
Departemen Kesehatan Inggris juga menyatakan, kemasan rokok harus berbentuk kubus dan berwarna cokelat tua tanpa kilap.
Gambar maupun jargon peringatan keseharatan harus disertakan dan sebungkus rokok harus berisi minimal 20 batang.
"Keputusan Pengadilan Tinggi ini adalah kemenangan bagi generasi yang akan tumbuh dan berkembang bebas asap rokok. Kemasan terstandar akan mengurangi angka merokok dan menyelamatkan nyawa banyak orang. Kami tidak akan pernah membiarkan industri tembakau mendikte kebijakan kami," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Jane Ellison seperti dikutip dari CNBC, Senin (23/5/2016).
Tak mengejutkan bila aturan ini ditolak mentah-mentah oleh perusahaan rokok. Saham-saham perusahaan rokok pun berjatuhan pada perdagangan di lantai bursa.
Saham British American Tobacco turun 1,9 persen. Sementara itu, saham Imperial Brands turun 0,6 persen dan saham Japan Tobacco International turun 2 persen.
Pada saat yang sama, semua negara Uni Eropa juga harus memenuhi apa yang dinamakan sebagai Tobacco Products Directive.
Uni Eropa menyatakan saat ini konsumsi tembakau merepresentasikan 28,05 miliar dollar AS biaya pelayanan kesehatan publik dan hilangnya produktivitas sebesar 8 miliar euro per tahun.