Singapura
- Parlemen Singapura setuju melarang displai produk rokok di toko-toko. Hal itu untuk mengekang kebiasaan merokok di negara yang tingkat merokoknya terendah di dunia tersebut.


Dilansir dari AFP, Senin (14/3/2016), mulai tahun 2017 pedagang tidak boleh memperlihatkan dagangan rokoknya maupun memasang iklan tentang rokok di toko-toko. Larangan tersebut telah tertulis dalam peraturan baru.

Singapura bergabung dengan negara seperti Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris dalam melarang tampilan rokok di toko-toko. Parlemen juga melarang segala bentuk iklan rokok, termasuk di online.

"Rokok elektronik juga termasuk dalam pelarangan yang tidak boleh ditampilkan," kata Menteri Negara Senior bidang Kesehatan Amy Khor.

"Meskipun kita beruntung warga yang merokok di Singapura tetap relatif rendah dibandingkan dengan negara lain, tapi kita tak harus berpuas diri. Kami juga tahu industri rokok sangat agresif dalam memasarkan produk mereka kepada orang-orang muda. Karena itu, kami meningkatkan upaya untuk melindungi masyarakat dari iklan tembakau," lanjutnya.

Dia mencatat bahwa tingkat merokok pada tahun 2004 cukup rendah yaitu 12,6 persen. Tetapi perlahan-lahan merangkak naik menjadi 13,3 persen di tahun 2013.

Singapura merupakan negara dengan tingkat merokok yang rendah di dunia. Hal itu karena Pemerintah Singapura menerapkan pajak nikotin yang tinggi serta larangan cetak dan siaran iklan juga hukum yang ketat di seluruh kota di negara itu.

Sumber