JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menghimbau kepada seluruh Stasiun Televisi agar tidak menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Menurutnya, jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.
“Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok,” katanya di Jakarta, Minggu (5/6).
Dia menjelaskan, selama Ramadhan terjadi perubahan jam tidur masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. “Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur. Sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan, ini kan tidak baik,” jelas Tulus.
Untuk itu, YLKI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan serupa. Guna melindungi anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan iklan rokok. “Dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok,” kata Tulus. Selain itu juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi tidak disponsori oleh produsen rokok.
Tulus menambahkan, di negara-negara lain iklan rokok sudah dilarang tayang di semua media. Seperti di Eropa yang melarang total iklan rokok sejak tahun 1960-an, dan di Amerika Serikat sejak 1973.
Di Indonesia sendiri, secara regulasi tembakau atau rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi produk tembakau. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.
“Ironisnya, terkait dengan iklan rokok masih terjadi pelanggaran di sana-sini,” demikian Tulus.