Kebiasaan merokok di masyarakat Indonesia merupakan salah satu faktor risiko utama yang dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan kematian. Trend konsumsi merokok terus meningkat dengan usia semakin muda.

Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

Data Global Auto Tobacco Survey 2011, jumlah perokok laki-laki di Indonesia menduduki prevelensi tertinggi di dunia {67,496}, sedangkan prevelensi perokok perempuan Indonesia adalah 4,5%.

Riskesdas 2013 juga menunjukkan bahwa rokok terbukti sebagai faktor risiko utama pada beberapa penyakit seperti: penyakit kanker paru, bronkus dan trakea {90%}, kanker mulut dan tenggorokan {70%}, penyakit paru obstruktif kronis {70%}, stroke {12,1%}, penyakit hipertensi {31,7%}, dan penyakit jantung {0,3%} dan lain-lain.

Data Global Youth Tobacco Survey {GYTS} 2014 menunjukkan bahwa 20,3% remaja 13-15 tahun merokok. Perokok pemula remaja usia 10 - 14 tahun naik 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir dari 9,5% pada tahun 2001 menjadi 18,9% pada tahun 2013 {SKRT, 2001; RISKESDAS, 2013}.

Hasil Survey Jajak Pendapat Siswa Sekolah Menengah Terhadap Larangan Iklan Dan Sponsor Rokok Tahun 2013 Dit PPTM KEMENKES RI dengan PUSLITKES UI juga menunjukkan 8 dari 10 orang siswa mengaku merokok selama < 7 hari dalam sebulan, 7 sampai 9 orang siswa merokok selama < 7 hari dalam sebulan.

Siswa yang mengaku merokok lebih dari 20 hari dalam sebulan sebanyak 1 dari 10 orang. Sebanyak 75-88% siswa menghisap rokok kurang dari 12 batang/bulan. 10% mengaku merokok 13 - 36 batang/bulan.

Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PEraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mengamanatkan bahwa Pemerintah baik Pusat dan Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok {KTR} di 7 tatanan {pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat bermain anak, sarana ibadah, angkutan umm, tempat kerja dan tempat umum} yang berada di wilayahnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 yang mengatur tentang pencantuman peringatan Kesehatan bergambar pada produk tembakau. Peraturan Mendikbud No.64 Thun 2015 mengatur tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

Hal ini merupakan upaya promotif dan preventif dalam rangka melindungi segenap lapisan masyarakat yang selama ini terkena dampak dari rokok baik perokok aktif maupun pasif, seperti wanita, balita dan anak sekolah.

Sumber