Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi belum bisa memberi kepastian akan ada kenaikan cukai rokok. Namun demikian ia menyebut tetap akan ada perubahan cukai rokok dan akan mulai diberlakukan tahun 2018.
"Kenaikan masih ada pro dan kontra, petani maunya tidak ada kenaikan atau tetap sama, tapi ada juga desakan untuk menaikan, " ujar Heru saat menghadiri Indonesia Transport, Logistics, Maritime Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Ia mengatakan jika ada kenaikan, cukai rokok akan berdampak pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak untuk kepentingan daerah.
"Belum saya bisa sampaikan (ada kenaikan dari tahun lalu atau tidak) " ujarnya.
Namun demikian, berkaca pada awal tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melakukan kenaikan cukai rokok antara 10,54 persen hingga 13,46 persen. Sehingga ada kemungkinan cukai rokok akan naik kembali di awal tahun depan.
Heru berjanji akan segera melakukan jumpa pers untuk mengumumkan bea cukai rokok yang baru pada pekan ini atau pekan depan.
Ia mengklaim hingga minggu kemarin, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal oleh bea cukai sudah lebih melebihi dari yang terakumulasi di tahun 2016. Hal ini ia jelaskan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pengusaha rokok legal.
Ia menjelaskan salah satu dampak jika cukai rokok dinaikan, yakni berkurangnya layer tarif cukai yang saat ini berjumlah 12.
Selain itu, Heru menambahkan penerapan cukai rokok menjadi salah satu cara pengawasan terhadap produk rokok ilegal.
Sumber: Tempo.co