KULONPROGO
– Keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dipandang sebelah mata di sejumlah daerah. Perda yang dibuat menyusul Peraturan Pemerintah Tentang KTR Nomor 3 Tahun 2014 ini tak jarang mandul di daerahnya karena masih dijalankan dengan “setengah hati”.

Namun berbeda di Kulonprogo, Yogyakarta, Penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bahkan dengan menurunkan baliho-baliho iklan rokok yang berseliweran dimana-mana. Hasilnya, sejak tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berhasil menurunkan 1.977 iklan, terdiri atas 1.964 spanduk, sembilan buah bilboard, dan empat buah papan nama.

Meskipun begitu, sosialisasi Perda KTR masih harus terus diawasi dan disosialisasikan. Ketua Satgas KTR Kulonprogo, Bambang Haryatno mengatakan saat ini jika ada event olahraga atau hiburan di daerahnya, iklan rokok tak lagi terlihat.

“Satgas KTR sudah berjalan dengan penuh kesadaran, dan perlu disyukuri hingga saat ini sudah ada hasilnya. Sekarang jika ada event olahraga atau hiburan di daerah ini, sudah tidak kelihatan adanya iklan rokok. Selain itu, setiap khutbah Jumat juga disisipkan tentang Perda KTR,” kata Bambang seperti dikutip dari KRJogja, SAbtu (29/10/2016).

Dalam sosialisasi yang gencar itu diingatkan merokok hanya boleh di tempat tertentu. Sehingga orang akan malu jika merokok di ruangan atau tempat umum.

“Masing-masing tempat seperti di pedukuhan, sekolah, kantor sudah diatur dan dideklarasikan, sehingga mereka membiasakan merokok pada tempat yang sudah ditentukan, dan akan merasa segan bila merokok di ruangan rapat atau ruang pertemuan lainnya,” tandasnya.

Sumber: Kini News