JAKARTA
- Koalisi Nasional Reforma Penyiaran (KNRP) mendesak pemerintah menghapus iklan rokok melalui RUU Penyiaran yang dibahas DPR ini.

"Kalau pemerintah belum bisa melakukan pembatasan penjualan, paling tidak negara punya kesempatan kontribusi untuk pelarangan iklan rokok di media, ini kita apresiasi," kata Koordinator KNRP, Eni Maryani dalam diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

Eni mengatakan bahwa iklan rokok semakin hari kian memprihatinkan, mengingat media menjadi alat yang paling efektif menyasar minat konsumen rokok.

Terlebih lagi lanjutnya, di sisi lain iklan edukatif pemerintah yang berisikan pesan tentang pelarangan konsumsi rokok sangat sedikit di tayangkan.

"Di ASEAN saja sudah lakukan pelarangan iklan rokok. Jadi hanya Indonesia yang tidak betul-betul peduli terhadap bahaya rokok," tegasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian di Komisi I kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan dan sinkronisasi lanjutan.

Sumber: Kabar3.com