BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat, akan segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Salah satu isi aturannya, mengendalikan konsumsi tembakau melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Kota Bandung Yossi Irianto, Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau ini, diberlakukan bukan hanya untuk para perokok. Tapi juga, orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat.

"Selain menetapkan perda KTR, kami pun berupaya menyembuhkan perokok melalui konseling," ujar Yosssi dalam siaran persnya, Kamis (13/7).

Menurut Yossi, di Kota Bandung saat ini telah ada Klinik Berhenti Merokok yang tersebar di tujuh Puskesmas. Yakni, Puskesmas di Kopo, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Puter, Jalan Talaga Bodas, Ujungberung, Cipamokolan, dan Sindangjaya.

"Berbagai upaya implementasi perda ini akan terus kita usahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok," katanya.

Kebijakan Pemkot Bandung tentang kawasan tanpa rokok ini, menurut Yossi, memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat yang memberikan penghargaan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bagi (Pemerintah Daerah) Pemda yang telah menetapkan perda atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"Penghargaan yang diberikan berupa Piagam Paramesti," katanya.

Sementara menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana, ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh. Setelah itu, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 racun saat dihembuskan ke luar. Inilah, yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif.

"Maka dari itu, kita bukan melarang merokok tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain," katanya.

Pemerintah Kota Bandung, kata dia, terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Selain membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, pemkot Bandung tengah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.

“Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang, membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan," katanya.

Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.

Sumber: Republika