JAKARTA - Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) menyesalkan diperingatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang digelar setiap tanggal 10 Desember masih banyak pelanggaran dan intimidasi yang dirasakan masyarakat Indonesia, salah satu bentuk intimidasi HAM adalah banyaknya jumlah perokok.
Oleh karena itu JP3T kembali mengingatkan pemerintah akan pentingnya melindungi segenap elemen bangsa terutama perempuan dan anak-anak dari dampak konsumsi dan asap rokok yang jelas-jelas merusak kesehatan generasi muda bangsa, dan membuat anggaran pemerintah untuk kesehatan menjadi kian membengkak.
Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan dan juga Anggota JP3T mengatakan, setiap ada larangan merokok, para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasinya. Padahal merokok bukanlah hak asasi melainkan hanya kebutuhan belaka. Orang yang merokok di tempat umum bahkan merampas dan mengintimidasi hak asasi orang lain.
“Hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang bisa mengancam jiwa jika hal tersebut tidak dipenuhi. Berbeda dengan merokok, jika tidak dipenuhi tidak akan mengancam jiwa. Jadi merokok bukanlah hak asasi, melainkan hanya sebuah kebutuhan belaka saja.”, ujarnya di Jakarta, Senin (12/12/2016).
“Sedangkan udara bersih adalah hak asasi setiap manusia, apabila manusia tidak mendapat udara bersih maka manusia akan mati. Dan udara yang bercampur asap rokok adalah udara yang mematikan”, tambah Magdalena Sitorus.
Pernyataan diatas diperkuat dalam UUD 45 Pasal 28H (amandemen 2) disebutkan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Bila paradigma diatas dapat dipenuhi, maka seharusnya merokok sudah tidak mendapatkan tempat di masyarakat. Karena setiap orang berhak dengan lingkungan hidup yang sehat, serta udara yang bersih, karena asap rokok bisa menggangu kesehatan dan kemanusiaan," jelasnya.
Dampak rokok tidak hanya mengancam si perokok tetapi juga orang disekitarnya atau perokok pasif. Populasi yang sangat rentan terhadap asap rokok adalah anak-anak, karena mereka menghirup udara lebih sering dari pada orang dewasa. Organ anak anak masih lemah sehingga rentan terhadap gangguan dan masalah dapat berkembang sehingga jika terkena dampak buruk maka perkembangan organnya tidak sesuai dengan semestinya (DepKes RI, 2008).
Sekitar 40% pengguna rokok didominasi oleh kalangan remaja, ini sungguh memprihatinkan. Generasi muda yang kita banggakan telah tercemar oleh rokok, yang lebih banyak dampak negatifnya dari pada manfaatnya. Padahal pada tiap bungkus rokok telah dicantumkan peringatan tentang bahaya merokok bagi kesehatan. Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
Karenanya JP3T tak jemu untuk terus mengingatkan pemerintah beserta seluruh elemen negara agar sebagai negara yang beradab untuk segera mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah sebuah kerangka kerja dunia tentang pengendalian tembakau yang dibuat dan disepakati bersama oleh lebih dari 90% Negara di dunia untuk memerangi epidemi tembakau.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas maka JP3T merekomendasikan kepada pemerintah sebagai berikut:
- Segera mengaksesi FCTC dan secara tegas menerapkan prinsip-prinsip di dalamnya seperti: kawasan bebas asap rokok, larangan segala bentuk iklan, menaikkan harga rokok melalui cukai yang tinggi, melarang keras penjualan rokok pada anak-anak dan lain-lain.
- Negara membuat langkah-langkah tegas guna melindungi perokok pasif
- Sosialisasi terus menerus tentang dampak rokok khususnya bagi perempuan dan anak. Menetapkan bahwa merokok bukanlah Hak Asasi Manusia.
- Mengkampanyekan Udara bersih bebas dari Asap Rokok adalah Hak Asasi Manusia.
JP3T dibentuk pada Agustus 2011 atas prakarsa enam organisasi perempuan yang terdiri dari: Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia), KEPPAK PEREMPUAN (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) dan Rindang Banua. JP3T lahir karena keprihatinan bersama terhadap menurunnya kesehatan dan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia saat ini akibat terpapar asap rokok. JP3T memperjuangkan hak sehat dan hidup bebas dari rokok bagi perempuan dan anak. JP3T mendukung pemerintah mengaksesi Kerangka Kerja Dunia dalam Pengendalian Tembakau (FCTC).
Sumber: Harian Terbit