Banda Aceh - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar meminta kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry agar segera mensosialisasikan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampus ini.
"Pada 2010 itu masih Peraturan Wali Kota (Perwal), tentang kawasan bebas rokok. Sekarang Perwal itu sudah jadi qanun Nomor 5 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Ada 12 kawasan, itu salah satunya kawasan pendidikan formal," kata Media sebelum peluncuran Klinik UIN Ar-Raniry, Rabu (18/05/2016).
Ia melanjutkan, pada 2016 ini, menjadi tahun sosialisasi tentang qanun tersebut dan akam diterapkan pada 2017. Jelasnya, ruangan tertutup tidak boleh dijadikan tempat merokok, sedangkan di ruang terbuka, akan dibuatkan ruangan khusus perokok.
"Mudah-mudahan pak Rektor jadi contoh untuk tidak merokok," tutur Media dihadapan puluhan peserta peluncuran klinik.
Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdi Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menciptakan UIN Ar-Raniry ini sebagai kawasan dilarang merokok. Menyangkut penerapan qanun tersebut, ia berharal, tidak ada lagi puntung rokok di UIN Ar-Raniry.
"Nikmat tuhan, kita harus kita syukuri," kata Farid seraya menambahkan akan membuat kawasan tertentu untuk civitas kampus yang ingin merokok.