Semarang - Upaya Kabupaten Semarang mengendalikan tembakau dengan menerbitkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ditentang para perokok di sana.

Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Semarang Sukaton menyatakan perda soal kawasan tanpa rokok ini sudah dipersiapkan sejak lama untuk mengatur para perokok di Kabupaten Semarang. “Meski saat ini masih evaluasi Gubernur dan belum diundangkan,” kata Sukaton, Kamis, 4 Februari 2016.

Ia menyatakan penerbitan perda ini telah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. “Artinya, tak ada yang keliru, karena prosesnya mengacu aturan itu,” ucap Sukaton.

Perda kawasan tanpa rokok di daerahnya, ujar dia, mengacu rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Kesejahteraan Rakyat yang menunjukkan aktivitas merokok di kabupaten sangat merugikan publik dan pelaku.

Ditemui secara terpisah, Ketua Pembina Komunitas Perokok Bijak Suryokoco menyatakan memprotes keras perda tersebut. Dia menilai ancaman hukuman bagi perokok sesuai dengan perda itu, yakni kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, terlalu berat. “Mengacu pada UU Kesehatan, seharusnya hanya diberlakukan denda maksimal Rp 50 juta, tanpa kurungan,” ujarnya, Kamis, 4 Februari 2016.

Suryokoco menuding Pemkab Semarang melihat perokok lebih berbahaya daripada pengguna narkoba. “Pengguna narkoba tak disanksi, hanya direhabilitasi. Tapi orang yang merokok dari rokok legal diperlakukan lebih sadis,” tuturnya. Dia menilai, dari sisi kajian hukum, sanksi tindak pidana denda tak bisa dikonversi kurungan. Dengan begitu, perda itu perlu direvisi.

Sumber