JAKARTA - Usia perokok pemula semakin muda. Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi dengan tepat, ke depannya usia perokok akan semakin muda dan siswa-siswa sekolah dasar sudah akan menjadi perokok.
Menurut guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Indonesia, Anhari Achadi, informasi bahaya rokok harus disampaikan di sekolah secara inklusif dengan mata pelajaran (mapel).
"Ada kecenderungan usia perokok pemula semakin muda. Saat ini, usia perokok pemula berkisar antara 10 tahun dan 12 tahun. Lebih muda daripada sebelumnya, yakni sekitar 14 tahun," ujar Anhari kepada Republika di Jakarta, Sabtu (27/8).
Bahkan, kata Anhari, mulai banyak kasus kecanduan rokok yang dialami anak berusia di bawah 10 tahun. Untuk mencegah agar hal itu tidak terus terjadi, Anhari sepakat jika materi mengenai bahaya rokok disampaikan sejak di sekolah dasar.
Jika tidak dapat diterapkan sebagai mapel secara eksplisit, Anhari menyarankan informasi disampaikan bersama mapel lain. Pola penyampaian materi rokok dapat diberikan secara inklusif oleh guru kelas, guru olahraga, maupun guru mapel. "Contohnya saat membahas tentang penyakit tidak menular, disisipi materi bahaya rokok. Penyampaian juga bisa diberikan oleh guru ilmu sosial, bimbingan konseling, biologi, dan sebagainya," tutur Anhari.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, materi bahaya rokok mungkin akan dimasukkan ke dalam pendidikan karakter di sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter tidak akan dituangkan secara eksplisit dalam bentuk mata pelajaran (mapel).
"Kalau secara eksplisit dalam bentuk mapel, tidak mungkin. Sebab, seolah-olah nanti semua permasalahan harus masuk kurikulum. Misalnya, mau ada soal antikorupsi, teror, lalu kini bahaya rokok," ujar Muhadjir, Kamis (25/8).
Berdasarkan data Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), jumlah perokok aktif di Indonesia saat ini mencapai 70 juta orang. Jumlah itu terdiri atas perokok dewasa (65 juta orang) dan perokok muda (5,3 juta orang). IAKMI mencatat kenaikan jumlah perokok pada 2001 hingga 2010. Berdasarkan data itu, jumlah perokok muda dari usia 10 tahun-14 tahun terus bertambah. Pada 2001, jumlah perokok usia 10 tahun-14 tahun tercatat sebanyak 1,9 juta orang. Pada 2010, jumlahnya meningkat mencapai 3,9 juta orang.
Aturan tegas Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, pemerintah harus membuat aturan tegas untuk melindungi anak-anak terhadap bahaya rokok. Salah satunya, materi bahaya rokok dibiasakan untuk disampaikan di sekolah. "Silakan kampanyekan dampak buruk rokok, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat. Untuk materi bahaya rokok di sekolah pun bagus jika memang di terapkan. Pemerintah harus melindungi kesehatan generasi muda," jelas Misbakhun, Sabtu (27/8).
Di rumah, lanjut Misbakhun, para orang tua disarankan memaparkan bahaya rokok kepada anak-anak. Sementara, di masyarakat, perlu ada partisipasi aktif pelaporan pedagang atau orang dewasa lain jika menjumpai anak di bawah umur sedang merokok atau membeli rokok.
"Kalau tertangkap, ya laporkan saja mereka dan beri sanksi. Karena itu, nanti harus ada aturan yang melandasi sanksi. Kami pun sepakat anak di bawah umur mesti dilindungi dari bahaya rokok," tutur Misbakhun.
Sedangkan, Ketua Center for Indonesia's Strategist Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyarankan, materi bahaya rokok di sekolah dapat diterapkan melalui program edukasi teman sebaya (peer education program). Kegiatan ekstra kurikuler pun dapat dijadikan sarana penyampaian informasi bahaya rokok.