Medan - DPRD Medan mendesak Walikota agar melarang terpampangnya papan reklame yang berisi konten produk rokok. Ini untuk mendukung penerapan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan di Medan.
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan reklame dan patuh terhadap Perda di Kota Medan ini sangat memprihatinkan. Di kota ini penekanan tidak boleh serta merta, harus perlahan lahan untuk memperbaikinya.
Tertibkan
Contohnya Perda KTR dilanggar, PAD reklame tahun lalu “jeblok” (minim) karena Perwal reklame juga diabaikan, dewan melalui Pansus reklame sudah mendesak untuk ditertibkan dan Walikota sedang menjalankannya.
Sebelumnya, Koordinator Program Pengendalian Tembakau Pusaka Indonesia, OK Syahputra mengungkapkan ada dana pajak rokok yang dikutip Kementerian Keuangan RI setiap tahun.
Kemudian Kementerian menyerahkannya kepada masing-masing Provinsi di Indonesia dan Provinsi membagikannya ke daerah.
Pemprov termasuk Pemprovsu mendapat bagian 30 persen dan sisanya 70 persen untuk jatah 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Dikatakannya, Pemko Medan mendapat Rp 36 miliar untuk tahun 2014.
Ia menjelaskan, sesuaiUU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah dan pajak daerah per 1 Januari 2014, seluruh daerah di Indonesia mendapat dana pajak rokok.
Dana tersebut papar OK Syahputra cukup besar, dapat membangun sekolah, Puskesmas, mendukung implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), misalnya mensosialisasikan tentang bahaya merokok dan dipergunakan untuk apa saja yang berguna bagi masyarakat.
Salurkan
“Namun apakah Pemprovsu sudah menyalurkannya dan Pemko Medan dan Kabupaten/Kota lainnya sudah menerima dari Pemprovsu,” tukasnya.
Ia menjelaskan, jumlah penduduk Sumut sekitar 12.985.075 jiwa, dan Medan menjadi Kota ke 4 di Indonesia menerima pajak rokok terbesar dengan estimasi Rp 572.300.962.742 dan Pemprovsu menerima Rp 394.500.284.650, belum lagi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), namun jumlahnya tidak sebesar pajak rokok.
“Dana pajak rokok itu bukan berarti daerah mendukung reklame dan menyarankan orang merokok, kami juga mengkampanyekan anti rokok, tapi yang namanya pajak maupun retribusi adalah hak satu daerah untuk pembangunan,” terangnya.