JAKARTA
- Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus perlu diwaspadai dampak berlanjutnya lewat maraknya peredaran rokok ilegal.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyatakan, kendati mendukung, namun kenaikan harga rokok dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal akan mudah beredar. Malah, dapat mengakibatkan anak-anak beralih mengonsumsi rokok ilegal, karena mahalnya harga rokok.

Menurut Agus, jika pemerintah tidak ketat mengawasi dan memberikan penegakan hukum yang kuat, kenaikan harga rokok dapat memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal di kalangan anak-anak.

“Dengan begitu, rokok ilegal di pasaran akan sangat mudah ditemukan anak-anak,” tutur Agus kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan polemik lama yang belum terselesaikan. Peningkatan terhadap pengawasan dan penindakan dari Pemerintah pun dituntut secara nyata.

“Rokok ilegal ini sudah marak, jadi saya pikir ini adalah masalah tentang law enforcement. Pemerintah dan semua pihak terkait harus fokus pada penegakan hukumnya, yaitu dengan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas tanpa kompromi terkait rokok ilegal,” tandas dia.

Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal saat ini sebuah kebutuhan yang darurat. “Jika pengawasan di lapangan sudah sedemikian baik, artinya akan susah menemukan rokok ilegal di pasaran. Jadi konsumen dewasa maupun anak-anak akan susah untuk mendapatkannya,” kata dia.

Di pasaran, rokok ilegal masih sangat marak. Sepanjang 2016 ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Bea cukai tidak ada henti-hentinya melakukan penindakan dan juga melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu akan meminimalisir peredarannya dan bahkan memberantasnya," ujar Deni.

Pendanaan Teroris
Sementara itu, pengamat terorisme, Al Chaedar menilai, Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi penyelundupan rokok ilegal. Potensi kejahatan ini akan memunculkan bahaya yang lebih serius. Hasil yang diperoleh dari penjualan rokok ilegal berpotensi digunakan untuk tingkat kejahatan yang lebih tinggi seperti pendanaan untuk kegiatan terorisme.

“Kelompok teroris mempunyai potensi yang sangat besar untuk memperdagangkan barang-barang ilegal dan melakukan kejahatan pencucian uang. Beda halnya dengan pedagang biasa yang masih memperhitungkan efek legalitas,” katanya.

Bahkan, Departemen Luar Negeri AS, Interpol, dan Perserikatan Bangsa Bangsa menganggap rokok ilegal sebagai epidemi yang mendanai organisasi kriminal dan teroris internasional di seluruh dunia. Setiap tahun, lebih dari 400 miliar batang rokok dijual secara ilegal di seluruh dunia.

Sumber