Penjelasan:

Dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga perokok pasif atau orang yang berada disekitar perokok. Menurut Balitbang Kemenkes RI tahun 2010, 78.4% orang terpapar asap rokok di rumah. Oleh karena itu, rumah seharusnya menjadi kawasan tanpa asap rokok.

Persiapan:

  • Jumlah tim: Minimal 10
  • Waktu yang diperlukan: 15 hari
  • Perlengkapan: Stiker KRTAR, Form KRTAR, stand banner KRTAR

Aksi:

  1. Diskusi: Lakukan diskusi sesama anggota untuk menyatukan visi dan misi. Tentukan daerah target.
  2. Pahami: Identifikasi dan pahami sifat warga. Koordinasi dengan pejabat local (RT). Tentukan waktu aksi.
  3. Edukasi: Sampaikan informasi tentang KRTAR melalui pertemuan warga (arisan, wirid, rapat RT, rapat Karang Taruna, dll).
  4. Act!: Lakukan briefing sebelum memulai aksi. Minta persetujuan pemilik rumah dengan mengisi form KRTAR. Tempel stiker dukungan di bagian depan rumah.
  5. Evaluasi.

Sebarkan:

Sebarkan dokumentasi aksi di media sosialmu dengan menggunakan hashtag #FCTCuntukIndonesia, mention juga fanpage FCTC untuk Indonesia..

Note: Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, silahkan hubungi admin.