Penjelasan:

Banyaknya iklan, promosi, dan sponsor rokok yang menargetkan anak muda, menyebabkan peningkatan jumlah perokok pemula. Monitoring diperlukan untuk membangun kesadaran bahwa industri rokok telah menguasai ruang publik dengan menempatkan iklan sebagai cara untuk merayu anak muda. Hasil monitoring merupakan bahan bukti untuk advokasi kepada pengambil kebijakan agar menetapkan peraturan tentang iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Persiapan:

  • Jumlah tim: ±10 orang
  • Waktu yang diperlukan: ±15 hari
  • Perlengkapan: form monitoring, kamera digital,

Aksi:

  1. Persiapan: Bentuk tim pelaksana. Lakukan penyatuan visi dan misi melalui peningkatan kapasitas tim tentang IPS. Buat rentang waktu survey.
  2. Locate: Tentukan lokasi survey. Siapkan form survey sesuai kebutuhan.
  3. Find!: Lakukan briefing sebelum survey. Isi form survey.
  4. Tindak lanjut: Olah data hasil survey. Jadikan data tersebut untuk materi advokasi yang nantinya akan diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong terwujudnya kebijakan pelarangan iklan rokok. Siapkan siaran pers jika diperlukan.

Sebarkan:

  • Sebarkan dokumentasi dan hasil data survey IPS di media sosialmu dengan menggunakan hashtag #FCTCuntukIndonesia, mention juga fanpage FCTC untuk Indonesia.
  • Sebarkan juga siaran pers ke media online dan media konvensional.

Note: Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, silahkan hubungi admin.